PEKANBARU (RA) - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R A Ginanjar mengatakan, kasus H Firdaus ST MT akan dilakukan Surat Pemberhentian Perkara Penyidikan (SP3). Hal ini disebutkan Kapolresta melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK MH dikonfirmasi RiauAktual.com kemarin. Dimana, SP3 adalah wewenang dari penyidik dan bukan dari pengajuan kuasa hukum. "Tak ada hubungannya dengan pengajuan dari pihak kuasa hukum tersangka. SP3 atau tidak itu wewenang penyidik. Kalau tidak terbukti, akan di SP3," kata Kabid.
Diterangkannya, saat ini kasus tersebut belum bisa dikatakan tidak terbukti atau terbukti, karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Meskipun sudah berapa kali P19 belum bisa dikatakan terbukti atau tidak terbukti. Karena masih dalam penyelidikan," kata Hermansyah.
Ia juga menambahkan, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. "Penyidik juga harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Baru ditentukan SP3-nya," tegas Kabid Humas lagi.
Seperti yang diketahui, Calon Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT dilaporkan karena memalsukan data. Firdaus yang dituding beristri 2, mengisi 1 nama istrinya dalam formulir pendaftaran sebagai calon walikota. Terkait hal ini, Polresta Pekanbaru menetapkan Walikota Pekanbaru ini sebagai tersangka tahun lalu.
Liputan: RA9
Editor: Riki